Hukum Perbankan - Sumber Dana Perbankan & Alokasi Dana Bank
TUGAS HUKUM PERBANKAN
Tugas
Terstruktur I
MAKALAH
“ Sumber Dana Perbankan & Alokasi Dana Bank ”
Oleh:
Tutus Lakalungkar (105010107111059)
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
KOTA
MALANG
2015
=======================================================================
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Menurut undang-undang No. 7 Tahun
1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dan disempurakan dengan
undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank
sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yang menghimpun dana dari
masyarakat (receive deposits) dan menyalurkan kredit (make loans) kepada
masyarakat yang membutuhkan. Bagi Bank sebagai lembaga keuangan, dana merupakan
faktor utama dalam mendukung kegiatan operasionalnya. Dana Bank (loanable
funds) merupakan sejumlah uang tunai yang dimiliki Bank atau aktiva lancar yang
setiap waktu dapat dicairkan. Uang tunai yang dimiliki Bank tidak hanya berasal
dari modal sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau
dipercayakan pada Bank.
Manajemen Sumber Dana penting bagi bank
untuk memeperoleh dana. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh
dari: Dari bank itu sendiri, Dari masyarakat luas, dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana. Dana tersebut akan diolah untuk memperoleh keuntungan bagi
bank tersebut agar bank dapat membiayai operasioanalnya.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
SUMBER DANA PERBANKAN
A.
Pengertian
Sumber Dana Bank
Ø Dana
Bank
Dana
bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai
bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki oleh bank
tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak
lain yang telah menitipkan serta mempercayakan uangnya kepada bank yang
sewaktu-waktu akan diambil kembali.
Ø Sumber
Dana Bank
Pengertian
sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat
perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat
atau dari lembaga lainnya yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasinya
sebagai lembaga keuangan. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya
biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan
secara tepat.
Ø Jenis-jenis
Sumber Dana Bank
Secara
garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari
bank itu sendiri
b) Dari
masyarakat luas
c) Dan
dari lembaga lainnya
B.
Jenis-jenis
Sumber Dana Bank
1.
Dana
yang Bersumber dari Bank Sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun
pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1) Setoran
modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama
atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para
pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari
pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan
kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2) Cadangan
laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan
sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank
yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan
dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini
dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank
mampu meningkatkan labanya.
3) Laba
bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan
kepada para pemegang saham.
Semakin
besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat
bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun
di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2.
Dana
yang bersumber dari masyarakat
Merupakan
dana-dana yang berasal dari masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, yang
diperoleh bank melalui berbagai instrumen produk simpanan yang ditawarkan oleh
bank. Dana yang bersumber dari masyarakat ini merupakan dana yang paling
penting karena merupakan sumber dana utama dalam bank.
Untuk
dapat memperoleh dana dari masyarakat, bank dapat menawarkan berbagai
instrument produk (simpanan). Pembagain jenis simpanan yang berbeda ini
dimaksudkan agar para nasabah (masyarakat) mempunyai banyak pilihan sesuai
dengan tujuan masing-masing.
Instrument
produk (simpanan) bank pada dasarnya dibagi menjadi tiga, yaitu
a)
Giro
Menurut Undang-undang
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau, atau
dengan pemindahbukuan.
Dana yang terdapat
dalam rekening giro hanya dapat ditarik melalui salah satu cara dari cara-cara
berikut, yaitu :
1) Cek,
merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang
tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening penarik cek.
2) Bilyet
Giro, merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang
tertentu atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu dan pada pihak
tertentu yang disebutkan dalam bilyet giro tersebut, dan bilyet giro ini dapat
dibatalkan secara sepihak oleh penarik dengan disertai alasan pembatalan.
3) Menggunakan
sarana perintah pembayaran lainnya, misalnya melaui ATM.
4) Dengan
nota pemindahbukuan atau pindah rekening
(transfer).
Simpanan dalam bentuk giro ini memiliki
beberapa manfaat diantaranya,
1) Dapat
membayar transaksi jual beli dengan mempergunakan cek,
bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
2) Dapat
mengirim transfer (kiriman uang atau delegasi kredit dengan jaminan rekening
giro)
3) Keamanan
dan rahasia terjamin
4) Kidak
perlu membawa uang dalam jumlah besar
5) Dapat
diambil sewaktu-waktu.
b)
Tabungan
Menurut Undang-undang
No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek ,
bilyet giro, atau yang lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nasabah akan menerima buku tabungan sebagai
bukti telah menyimpan dananya dalam rekening tabungan. Ada beberapa alat yang
digunakan sebagai sarana penarikan tabungan, penggunaan alat-alat tersebut
tergantung bank masing-masing. Alat-alat yang dimaksud adalah:
1) Buku
Tabungan, adalah buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo
tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2) Slip
Penarikan, merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama,
nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah
uang dalam tabungan. Slip penarikan biasanya digunakan bersamaan dengan buku
tabungan.
3) Kuitansi,
merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan
slip penarikan, yang juga bisa digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
4) Kartu
ATM, adalah merupakan kartu yang terbuat dari plastic yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin ATM.
c)
Deposito
atau Deposito berjangka
Deposito atau Deposito
Berjangka adalah simpanan dana
berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
mberdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank. Jenis simpanan
dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat,
karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi jika dibandingkan
dengan giro atau sejenis simpanan lainnya.
Disamping Deposito
berjangka, produk penghimpunan dana oleh bank dapat melalui produk simpanan
sertifikat deposito, dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan
sertifikat deposito adalah, simpanan
dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindahtangankan. Dalam pengertian lain, sertifikat deposito adalah
simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, dengan ijin Bank Indonesia
yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan
atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
3.
Dana
Yang Berasal dari Lembaga Lain
Sumber dana yang ketiga ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya
hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini
relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh
dari :
1) Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor tertentu.
Jenis
|
Perbedaan
|
Kredit Likuiditas Bank Indonesia
(Klbi)
|
|
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(Blbi)
|
|
2) Pinjaman antar bank, biasanya
pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam
lembaga kliring. Pinjaman antara bank ini biasanya
diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Pinjaman ini bersifat jangka pendek
dengan bunga yang relatif tinggi. Jangka waktu tidak lama
yaitu sekitar satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja, kadang kala hanya
meminjam untuk satu malam yang biasanya disebut over night call money.
3) Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada
pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. Misalnya cek
perjalanan (traveler cheque), Letter of credit, dan obligasi.
a. Cek perjalanan (TC) baru diterbitkan
oleh suatu bank setelah pemesanannya membayar/menyetorkan secara efektif total
nilai nominal buku cek perjalanan. Sebelum TC dicairkan pemiliknya, dananya dapat
dimanfaatkan bank penerbitnya.
b. Letter of Credit (L/C) akan
diterbitkan opening bank biasanya setelah importirnya menyetor X% dari nilai
transaksi. Setoran X% ini menjadi dana bagi bank, sebelum draft L/C-nya
dibayar.
c. Obligasi adalah bukti utang emiten
yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok
pinjamannya dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya tiga tahun
sejak tanggal emisi.
II.
ALOKASI DANA BANK
A.
Pengertian Pengalokasian Dana
Pengalokasian dana
adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk
simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan
semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke
dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di
dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian
diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian
dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi
tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI
menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per
bulan.
B.
Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
1. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank).
Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum
atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum
pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk
menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa
penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan
(pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang
dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat
di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari
nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian
kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera
dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening
koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam
proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat
likuid.
Tujuan dari
Primary Reserve : Untuk memenuhi ketentuan
yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib
minimum), keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan
pencairan kredit dan nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera di bayar
2. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke
dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan
pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan
kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. Surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena
sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai
cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk
menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai
kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti
penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar
yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari
deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat
diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen
cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan).
Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta
kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary
reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan
diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai
pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi
oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank
Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2) Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun
bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga,
kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur
untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3) Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak
diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah
tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya
modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat
berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar
volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar
itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas
bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian
bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan
aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko
yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan
sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi
dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah
penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target
tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga
jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan
tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis
ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini
biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio
investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai
jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam
bentuk portfolio investment adalah :
a. Tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
b. Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
c. Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
d. Mudah diperjualbelikan,
e. Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
f. Pajak yang harus dibayar,
g. Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
h. Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities
(efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif
(right, warrant, option).
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan
dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk
aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor
bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor
kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem
komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap
lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware,
software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk
memperlancar kegiatan operasional bank.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sumber
Dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini
tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari
lembaga lainnya yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasinya sebagai
lembaga keuangan.
Jenis-jenis
Sumber Dana Bank dapat di peroleh dari:
Dari
bank itu sendiri
Dari
masyarakat luas
Dan
dari lembaga lainnya
Pengalokasian dana
adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk
simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan
semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke
dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di
dalam perekonomian pada saat sekarang ini.
Jenis-jenis
Alokasi Dana Bank, antara lain:
Primary Reserve (cadangan primer)
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Loan
Portfolio (Kredit)
Portfolio
Investment
Fixed
Assets (Aktiva Tetap)
SARAN
Manajemen Sumber Dana penting bagi
bank untuk memeperoleh dana. Dana tersebut akan diolah untuk memperoleh
keuntungan bagi bank tersebut agar bank dapat membiayai operasioanalnya. Maka,
Sumber Dana dan Alokasi Dana Bank harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang perbankan di Indonesia, dan tetap memegang fungsi
dan tujuannya sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Sekiranya
itulah pemaparan kami tentang Konsinyasi
sebagai Sarana Hapusnya Perikatan yang dapat kami
jelaskan. Namun tidak mustahil bahwa pekerjaan kami belum semuanya maksimal,
kami juga perlu tambahan penjelasan-penjelasan dari bapak/ibu dosen dan
teman-teman demi kesempurnaan makalah kami. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Djoni
S. Gazali dan Rachmadi Usman. 2010. Hukum
Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika
Hasibuan,
Malayu S.P. 2007. Dasar-Dasar Perbankan.
Jakarta: Bumi Aksara
Hermansyah,
S.H., M.Hum, 2005. Hukum Perbankan
Nasional Indonesia. Jakarta: Pernada Media
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2009/04/20/388/
Comments
Post a Comment