tugas membuat undang-undang Legislatif drafting (contoh)
TUGAS PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR ….
TAHUN ….
TENTANG
PENANGANAN
IMIGRAN GELAP
Disusun Oleh:
1.
Gandes Ayu W. (105010100111110)
2.
Gregorius Dimas (105010100111118)
3.
Annisa Widyani (105010107111044)
4.
Tutus Lakalungkar (105010107111059)
5.
Marhendra Prasetyo (105010107111119)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
FAKULTAS
HUKUM
MALANG
2013
RANCANGAN
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR
…. TAHUN ….
T
E N T A N G
PENANGANAN
IMIGRAN GELAP
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
MALANG,
Menimbang: a. bahwa
untuk mewujudkan kenyamanan dalam berkehidupan masyarakat dan dalam rangka meningkatkan keamanaan wilayah dan mutu kehidupan bagi generasi
sekarang dan generasi yang akan datang, maka perlu
diupayakan adanya penanganan tentang imigran gelap yang datang
ke wilayah Kabupaten Malang;
b. bahwa untuk terjaminnya lingkungan yang aman dan kondusif di
sekitar pesisir pantai, terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan
masyarakat, dan meminimalisir terjadinya kejahatan atau tindak pidana yang
mungkin dilakukan oleh imigran gelap;
c. bahwa
untuk mengoptimalkan penanganan imigran gelap yang masuk kedalam wilayah Kabupaten
Malang dan menjamin kepastian hukum yang akan dikenakan sanksi kedepannya bagi
pelanggar hukum;
d. bahwa sehubungan
dengan huruf a,b, dan c
tersebut diatas, maka dipandang perlu
untuk menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang tentang Penanganan Imigran Gelap.
Mengingat : 1. Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 270 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
dan
BUPATI
MALANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG TENTANG PENANGANAN
IMIGRAN GELAP
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk
atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara;
2. Daerah yang dimaksud adalah yang termasuk dalam Wilayah
Kabupaten Malang;
3. Pemerintah Daerah adalah
Bupati beserta perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang;
5. Pejabat Imigrasi adalah Pegawai yang telah
melalui pendidikan khusus keimigrasian serta memiliki keahlian teknis keimigrasian
serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan
Peraturan Daerah ini;
5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya
disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah pejabat imigrasi yang diberi wewenang
oleh undang-undang dan peraturan daerah untuk melakukan penyidikan tindak
pidana keimigrasian;
6. Tim Pengawas Pantai adalah tim khusus yang bertugas mengawasi
lalu lintas kapal di wilayah pantai Daerah
7. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia;
8. Imigran Gelap adalah Orang Asing yang memasuki wilayah
Republik Indonesia secara illegal;
9. Penanganan Imigran Gelap adalah setiap tindakan yang dilakukan
Pejabat Imigrasi dan PPNS Keimigrasian terhadap imigran gelap yang masuk
wilayah Republik Indonesia khususnya Kabupaten Malang;
10. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan
Fungsi Keimigrasian di wilayah Kabupaten Malang;
11. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau
organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang
memuat identitas pemegangnya;
12. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang asing untuk
masuk Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian;
13. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif
yang diterapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing diluar proses peradilan;
14. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang
menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang
asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian;
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
Kebijakan dasar
mengenai peningkatan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta untuk
menciptakan kehidupan yang aman dan tentram.
Pasal
3
Penanganan
imigran gelap ini mempunyai tujuan:
a.
menciptakan lingkungan
yang aman dan kondusif bagi Warga Daerah khususnya yang berada di wilayah
pesisir pantai;
b.
memberikan kepastian
hukum bagi imigran gelap yang masuk ke wilayah Daerah;
c.
memberikan efek jera
bagi imigran gelap yang masuk secara illegal di wilayah Daerah.
BAB
III
INSTITUSI
PENYELENGGARA
Pasal
4
Institusi penyelenggara yang diberikan wewenang
dalam mengambil tindakan penanganan imigran gelap ini adalah Kantor Imigrasi Kabupaten
Malang.
BAB
IV
PROSEDUR
PENANGANAN
Pasal
5
(1) Syarat-syarat
terhadap imigran yang masuk kedalam wilayah Daerah:
a.
Pembuktian identitas
imigran;
b.
Pembuktian terhadap kelengkapan
Dokumen Perjalanan berupa paspor, visa, atau surat jalan;
(2) Apabila
imigran tidak memiliki kelengkapan identitas serta surat–surat sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf
(a) dan (b), maka akan dilakukan penahanan sementara di Kantor Imigrasi;
(3) Penahanan
sementara yang dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan paling lama 3x24 (tiga kali
dua puluh empat) jam dan di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi;
(4) Apabila
imigran melakukan pemalsuan terhadap identitas serta surat–surat sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf
(a) dan (b) maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam KUHP;
BAB
V
PENGAWASAN
Pasal
6
(1) Dalam
melakukan pengawasan terhadap wilayah pesisir pantai Daerah, Pemerintah Daerah
membentuk Tim Pengawas Pantai yang memiliki
tugas dan kewenangan khusus.
(2) 1
(satu) Tim Pengawas Pantai terdiri dari 1 (satu) orang koordinator dan 3 (tiga)
orang anggota yang ditempatkan pada masing-masing pantai yang termasuk wilayah
Daerah.
Pasal
7
Tugas sebagaimana dimaksud pasal 6 meliputi:
a.
Mengawasi setiap
kapal yang melintasi wilayah pantai Daerah;
b.
Melakukan penyisiran
di wilayah pantai Daerah;
c.
Apabila diperlukan,
melakukan penyisiran terhadap wilayah
perbatasan pantai;
d.
Melakukan koordinasi
dengan Pejabat Keimigrasian dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Keimigrasian apabila terjadi penangkapan terhadap imigran gelap yang masuk
wilayah Daerah.
Pasal
8
Kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 6 adalah
wewenang melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang melintasi wilayah
pantai daerah tanpa izin dan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksudkan
pasal 5 ayat (1).
BAB
VI
PERLINDUNGAN
Pasal
9
(1) Para
imigran gelap yang ditangkap akan diberikan perlindungan dan ditempatkan di
Rumah Detensi Imigrasi dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari dan
paling lama 20 (dua puluh) hari.
(2) Setiap
imigran gelap wajib mentaati peraturan yang diberlakukan di Rumah Detensi
Keimigrasian.
(3) Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bentuk perlindungan terhadap hak
asasi manusia yang dimiliki oleh imigran gelap tersebut.
BAB
VII
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal
10
(1) Masyarakat
dapat berpartisipasi dalam penanganan imigran gelap dengan cara melaporkan
kepada Tim Pengawas Pantai dan/atau Pejabat Keimigrasian apabila mengetahui kedatangan
imigran gelap di wilayah Daerah.
(2) Masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan dan turut serta dalam penanganan imigran
gelap.
BAB
VIII
PENYIDIKAN
Pasal
11
(1) Penyidik
Pegawai Negari Sipil (PPNS) Keimigrasian dilingkungan kantor imigrasi dapat
diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan
yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
(2) Dalam
melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Keimigrasian
tetap berpedoman pada ketentuan tata cara penyidikan yang tercantum dalam Kitab
Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
BAB
IX
MEKANISME
PENYELESAIAN SENGKETA ATAU KOMPLAIN
Pasal
12
(1) Imigran
gelap yang merasa dirugikan dalam prosedur penanganan yang dilaksanakan oleh
Pejabat Imigrasi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dapat
mengajukan keberatan atau komplain.
(2) Keberatan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a.
Pemeriksaan ulang;
atau
b.
Pemulangan kembali ke
negara asal.
BAB
X
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal
13
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
BAB
XI
SANKSI
PERDATA
Pasal
14
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2),
dikenai sanksi perdata berupa ganti rugi berdasarkan kerugian yang muncul
akibat tindakan imigran gelap;
(2) Ganti
rugi yang dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pejabat Keimigrasian untuk
selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
BAB
XII
SANKSI
PIDANA
Pasal
15
(1) Setiap
imigran gelap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2) Sanksi
pidana yang dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam bentuk pelanggaran
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
16
Pada saat Peraturan Daerah ini
mulai berlaku:
a.
Pejabat
Keimigrasian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah
Pejabat dan PPNS yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
b.
Dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, Pemerintah
Daerah dibantu DPRD membentuk Tim Pengawas Pantai;
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Malang.
Disahkan di Malang
Pada tanggal …………………..
BUPATI MALANG
Ttd
RENDRA
KRESNA
Diundangkan di Malang
Pada
tanggal ………………………
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN MALANG,
Ttd
CRISTIANO RONALDO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN ….... NOMOR …
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR
… TAHUN …
TENTANG
PENANGANAN
IMIGRAN GELAP
I.
UMUM
Pada era globalisasi saat ini yang diikuti dengan
perkembangan teknologiinformasi dan transportasi yang semakin meningkat membuat batas-batas
antar Negara semakin semu. Semakin terbuka lebarnya jalan lalu lintas antar
Negara pada era globalisasi ini menyebabkan meningkatnya pula mobilitas barang
dan manusia antar satu Negara ke Negara yang lain yang secara tidak langsung
Negara membuka lebar pintu masuk dan akses ke dalam ruang lingkup batasan
Negara.
Masing masing individu juga dengan mudah melakukan
perjalanan dari satu Negara lain dengan berbagai kepentingan sehingga dapat
memunculkan fenomena masuknya warga Negara asing secara illegal dan hal
tersebut dapat mengancam keamanan dan stabilitas Negara.
Permasalahan yang diangkat dalam naskah akademik
ini adalah tentang penanganan imigran gelap yang sering terjadi di kabupaten
malang. Imigran yang datang secara illegal ini biasanya menggunakan jalur laut
tanpa ijin dari pemerintah resmi dalam kepindahan imigran dari negaranya menuju
ke benua Australia namun ditangkap oleh petugas di pesisir pantai yang berada
di wilayah selatan kabupaten malang. Hal ini tidak terjadi hanya sekali namun
berkali kali dikarenakan tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang
pelarangan imigran gelap ini. Kurangnya perhatian khusus terhadap masalah ini,
menyebabkan kurangnya efek jera terhadap para imigran yang akan diulang terus
menerus oleh imigran lainnya. Maka dari itu dibutuhkan tambahan peraturan dalam
kasus ini, dimana diharapkan akan menjadi peraturan yang dapat menjadi
peraturan tetap dan bias mengatasi permasalahan ini.
Adanya peraturan daerah ini akan membawa dampak
positif bagi warga masyarakat terutama yang bertempat tinggal di wilayah
pesisir pantai kabupaten malang, Seperti halnya terjamin lingkungan yang aman
dan kondusif di sekitaran pantai, terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam
kehidupan masyarakat, meminimalisir terjadinya kejahatan atau tindak pidana
yang mungkin dilakukan oleh imigran gelap yang datang.
Dalam upaya penangan imigran gelap ini diharapkan
dapat menjamin kehidupan yang selaras, tertib, dan aman di lingkungan
masyarakat sehingga tidak terjadi gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan juga
stabilitas keamanan Negara.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas
Pasal 2
Cukup
jelas
Pasal 3
Cukup
jelas
Pasal 4
Cukup
jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan identitas imigran adalah data
pribadi dari pihak imigran yang memaparkan nama,tempat/tanggal lahir,jenis
kelamin,alamat,golongan darah,agama,status perkawinan,pekerjaan, dan
kewarganegaraan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud tim pesisir pantai adalah pegawai
yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten malang.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Cukup
jelas
Huruf d
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan yaitu tata tertib
yang dibuat oleh pejabat imigrasi setempat
Ayat (3)
Bentuk perlindungan hak asasi manusia berupa penempatan sementara imigran yang tertangkap
oleh tim pesisir pantai
Pasal
10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup
Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pemeriksaan ulang dilakukan dengan cara memeriksa
data - data dan kelengkapan surat – surat
Huruf b
Imigran di kembalikan ke negara asalnya apabila
tidak memenuhi kelengkapan data
Pasal 13
Cukup
jelas
Pasal
14
Cukup
jelas
Pasal 15
Cukup
jelas
Pasal
16
Cukup
jelas
Pasal 17
Cukup
jelas
Tithi Titanium Wedding bands for men | Titsanium-arts.com
ReplyDeleteTithi microtouch titanium trim reviews Titanium Weddingbands. Tithi Titanium Weddingbands. titanium sia Tithi Titanium Weddingbands. titanium wheels Tithi Tithi Weddingbands. Tithi apple watch 6 titanium Tithi Weddingbands. Tithi Tithi Weddingbands. Tithi Tithi titanium mountain bikes Weddingbands. Tithi