Tugas Perancangan Peraturan Perundang-Undangan - TUGAS LEGISLATIF DRAFTING
TUGAS
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
RANCANGAN PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR …. TAHUN ….
TENTANG
PENANGANAN IMIGRAN
GELAP
Disusun
Oleh:
1.
Gandes Ayu
W. (105010100111110)
2.
Gregorius
Dimas (105010100111118)
3.
Annisa
Widyani (105010107111044)
4.
Tutus
Lakalungkar (105010107111059)
5.
Marhendra
Prasetyo (105010107111119)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2013
RANCANGAN
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR
…. TAHUN ….
T
E N T A N G
PENANGANAN
IMIGRAN GELAP
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
MALANG,
Menimbang: a. bahwa
untuk mewujudkan kenyamanan dalam berkehidupan masyarakat dan dalam rangka meningkatkan keamanaan wilayah dan mutu kehidupan bagi generasi
sekarang dan generasi yang akan datang, maka perlu
diupayakan adanya penanganan tentang imigran gelap yang datang
ke wilayah Kabupaten Malang;
b. bahwa untuk terjaminnya lingkungan yang aman dan kondusif di sekitar pesisir pantai,
terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat, dan meminimalisir
terjadinya kejahatan atau tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh imigran
gelap;
c. bahwa
untuk mengoptimalkan penanganan imigran gelap yang masuk kedalam wilayah Kabupaten
Malang dan menjamin kepastian hukum yang akan dikenakan sanksi kedepannya bagi
pelanggar hukum;
d. bahwa sehubungan
dengan huruf a,b, dan c
tersebut diatas, maka dipandang perlu
untuk menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang tentang Penanganan Imigran Gelap.
Mengingat : 1. Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal
270 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
dan
BUPATI
MALANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MALANG TENTANG PENANGANAN IMIGRAN GELAP
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian
adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia
serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara;
2. Daerah
yang dimaksud adalah yang termasuk dalam Wilayah Kabupaten Malang;
3. Pemerintah Daerah
adalah Bupati beserta
perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang;
5.
Pejabat Imigrasi adalah Pegawai yang telah melalui pendidikan khusus
keimigrasian serta memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki
wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan
Daerah ini;
5. Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS
Keimigrasian adalah pejabat imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang
dan peraturan daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian;
6. Tim
Pengawas Pantai adalah tim khusus yang bertugas mengawasi lalu lintas kapal di
wilayah pantai Daerah
7. Orang
Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia;
8. Imigran
Gelap adalah Orang Asing yang memasuki wilayah Republik Indonesia secara
illegal;
9. Penanganan
Imigran Gelap adalah setiap tindakan yang dilakukan Pejabat Imigrasi dan PPNS Keimigrasian
terhadap imigran gelap yang masuk wilayah Republik Indonesia khususnya
Kabupaten Malang;
10. Kantor
Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di
wilayah Kabupaten Malang;
11. Dokumen
Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional
lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas
pemegangnya;
12. Pencegahan
adalah larangan sementara terhadap orang asing untuk masuk Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian;
13. Tindakan
Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang diterapkan pejabat
imigrasi terhadap orang asing diluar proses peradilan;
14. Rumah
Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi
Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian;
BAB
II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
Kebijakan dasar mengenai peningkatan ketertiban dan
keamanan dalam kehidupan masyarakat serta untuk menciptakan kehidupan yang aman
dan tentram.
Pasal
3
Penanganan
imigran gelap ini mempunyai tujuan:
a.
menciptakan lingkungan yang aman dan
kondusif bagi Warga Daerah khususnya yang berada di wilayah pesisir pantai;
b.
memberikan kepastian hukum bagi
imigran gelap yang masuk ke wilayah Daerah;
c.
memberikan efek jera bagi imigran
gelap yang masuk secara illegal di wilayah Daerah.
BAB
III
INSTITUSI
PENYELENGGARA
Pasal
4
Institusi
penyelenggara yang diberikan wewenang dalam mengambil tindakan penanganan
imigran gelap ini adalah Kantor Imigrasi Kabupaten Malang.
BAB
IV
PROSEDUR
PENANGANAN
Pasal
5
(1) Syarat-syarat
terhadap imigran yang masuk kedalam wilayah Daerah:
a.
Pembuktian identitas imigran;
b.
Pembuktian terhadap kelengkapan
Dokumen Perjalanan berupa paspor, visa, atau surat jalan;
(2) Apabila
imigran tidak memiliki kelengkapan identitas serta surat–surat sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf
(a) dan (b), maka akan dilakukan penahanan sementara di Kantor Imigrasi;
(3) Penahanan
sementara yang dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan paling lama 3x24 (tiga kali
dua puluh empat) jam dan di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi;
(4) Apabila
imigran melakukan pemalsuan terhadap identitas serta surat–surat sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf
(a) dan (b) maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam KUHP;
BAB
V
PENGAWASAN
Pasal
6
(1) Dalam
melakukan pengawasan terhadap wilayah pesisir pantai Daerah, Pemerintah Daerah
membentuk Tim Pengawas Pantai yang memiliki
tugas dan kewenangan khusus.
(2) 1
(satu) Tim Pengawas Pantai terdiri dari 1 (satu) orang koordinator dan 3 (tiga)
orang anggota yang ditempatkan pada masing-masing pantai yang termasuk wilayah
Daerah.
Pasal
7
Tugas
sebagaimana dimaksud pasal 6 meliputi:
a.
Mengawasi setiap kapal yang melintasi wilayah
pantai Daerah;
b.
Melakukan penyisiran di wilayah pantai
Daerah;
c.
Apabila diperlukan, melakukan
penyisiran terhadap wilayah perbatasan
pantai;
d.
Melakukan koordinasi dengan Pejabat
Keimigrasian dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian apabila
terjadi penangkapan terhadap imigran gelap yang masuk wilayah Daerah.
Pasal
8
Kewenangan
sebagaimana dimaksud pasal 6 adalah wewenang melakukan penangkapan terhadap
setiap orang yang melintasi wilayah pantai daerah tanpa izin dan tanpa
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksudkan pasal 5 ayat (1).
BAB
VI
PERLINDUNGAN
Pasal
9
(1) Para
imigran gelap yang ditangkap akan diberikan perlindungan dan ditempatkan di
Rumah Detensi Imigrasi dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari dan
paling lama 20 (dua puluh) hari.
(2) Setiap
imigran gelap wajib mentaati peraturan yang diberlakukan di Rumah Detensi
Keimigrasian.
(3) Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bentuk perlindungan terhadap hak
asasi manusia yang dimiliki oleh imigran gelap tersebut.
BAB
VII
PARTISIPASI
MASYARAKAT
Pasal
10
(1) Masyarakat
dapat berpartisipasi dalam penanganan imigran gelap dengan cara melaporkan
kepada Tim Pengawas Pantai dan/atau Pejabat Keimigrasian apabila mengetahui kedatangan
imigran gelap di wilayah Daerah.
(2) Masyarakat
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok
orang yang mempunyai kepentingan dan turut serta dalam penanganan imigran
gelap.
BAB
VIII
PENYIDIKAN
Pasal
11
(1) Penyidik
Pegawai Negari Sipil (PPNS) Keimigrasian dilingkungan kantor imigrasi dapat
diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan
yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
(2) Dalam
melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Keimigrasian
tetap berpedoman pada ketentuan tata cara penyidikan yang tercantum dalam Kitab
Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
BAB
IX
MEKANISME
PENYELESAIAN SENGKETA ATAU KOMPLAIN
Pasal
12
(1) Imigran
gelap yang merasa dirugikan dalam prosedur penanganan yang dilaksanakan oleh
Pejabat Imigrasi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dapat
mengajukan keberatan atau komplain.
(2) Keberatan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a.
Pemeriksaan ulang; atau
b.
Pemulangan kembali ke negara asal.
BAB
X
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal
13
Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2)
dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah)
BAB
XI
SANKSI
PERDATA
Pasal
14
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2),
dikenai sanksi perdata berupa ganti rugi berdasarkan kerugian yang muncul
akibat tindakan imigran gelap;
(2) Ganti
rugi yang dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pejabat Keimigrasian untuk
selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
BAB
XII
SANKSI
PIDANA
Pasal
15
(1) Setiap
imigran gelap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2) Sanksi
pidana yang dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam bentuk pelanggaran
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Pejabat Keimigrasian
dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah Pejabat dan PPNS
yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
b.
Dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, Pemerintah Daerah
dibantu DPRD membentuk Tim Pengawas Pantai;
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
17
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
Disahkan
di Malang
Pada
tanggal …………………..
BUPATI
MALANG
Ttd
RENDRA KRESNA
Diundangkan
di Malang
Pada
tanggal ………………………
SEKRETARIS
DAERAH KABUPATEN MALANG,
Ttd
ARJUNA MAHABRATA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN ….... NOMOR …
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR
… TAHUN …
TENTANG
PENANGANAN
IMIGRAN GELAP
I.
UMUM
Pada
era globalisasi saat ini yang diikuti dengan perkembangan teknologi informasi
dan transportasi yang semakin meningkat membuat batas-batas antar Negara
semakin semu. Semakin terbuka lebarnya jalan lalu lintas antar Negara pada era
globalisasi ini menyebabkan meningkatnya pula mobilitas barang dan manusia
antar satu Negara ke Negara yang lain yang secara tidak langsung Negara membuka
lebar pintu masuk dan akses ke dalam ruang lingkup batasan Negara.
Masing
masing individu juga dengan mudah melakukan perjalanan dari satu Negara lain
dengan berbagai kepentingan sehingga dapat memunculkan fenomena masuknya warga
Negara asing secara illegal dan hal tersebut dapat mengancam keamanan dan
stabilitas Negara.
Permasalahan
yang diangkat dalam naskah akademik ini adalah tentang penanganan imigran gelap
yang sering terjadi di kabupaten malang. Imigran yang datang secara illegal ini
biasanya menggunakan jalur laut tanpa ijin dari pemerintah resmi dalam
kepindahan imigran dari negaranya menuju ke benua Australia namun ditangkap
oleh petugas di pesisir pantai yang berada di wilayah selatan kabupaten malang.
Hal ini tidak terjadi hanya sekali namun berkali kali dikarenakan tidak adanya
undang-undang yang mengatur tentang pelarangan imigran gelap ini. Kurangnya
perhatian khusus terhadap masalah ini, menyebabkan kurangnya efek jera terhadap
para imigran yang akan diulang terus menerus oleh imigran lainnya. Maka dari
itu dibutuhkan tambahan peraturan dalam kasus ini, dimana diharapkan akan
menjadi peraturan yang dapat menjadi peraturan tetap dan bias mengatasi permasalahan
ini.
Adanya
peraturan daerah ini akan membawa dampak positif bagi warga masyarakat terutama
yang bertempat tinggal di wilayah pesisir pantai kabupaten malang, Seperti
halnya terjamin lingkungan yang aman dan kondusif di sekitaran pantai,
terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat,
meminimalisir terjadinya kejahatan atau tindak pidana yang mungkin dilakukan
oleh imigran gelap yang datang.
Dalam
upaya penangan imigran gelap ini diharapkan dapat menjamin kehidupan yang
selaras, tertib, dan aman di lingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi
gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan juga stabilitas keamanan Negara.
II PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan identitas imigran adalah data pribadi dari pihak imigran yang
memaparkan nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, golongan darah, agama,
status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal 6
Ayat
(1)
Yang
dimaksud tim pesisir pantai adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah daerah
kabupaten malang.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Cukup
jelas
Huruf d
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan peraturan yaitu tata tertib yang dibuat oleh pejabat imigrasi
setempat
Ayat
(3)
Bentuk
perlindungan hak asasi manusia berupa
penempatan sementara imigran yang tertangkap oleh tim pesisir
pantai
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Huruf a
Pemeriksaan
ulang dilakukan dengan cara memeriksa data - data dan kelengkapan surat – surat
Huruf
b
Imigran
di kembalikan ke negara asalnya apabila tidak memenuhi kelengkapan data
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Comments
Post a Comment