Malang, 30 Juni 2014 CURRICULUM VITAE A. Identitas Diri Nama lengkap : Tutus Lakalungkar Umur : 21 Tahun Tempat/Tanggal Lahir : Malang/11 Agustus 1992 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Status : Belum Menikah Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jl. Semeru HP : 081217407842 Email : thomson@yahoo.com B. Pendidikan Formal 1. SD Negeri Kauman, Malang, Jawa Timur lulus Tahun 2004 2. SMP Negeri 8, Malang, Jawa Timur lulus tahun 2007 3. SMA Negeri 7, Malang, Jawa Timur Tahun 2010 4. Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Saya yang bersangkutan (Tutus Lakalungkar) Malang, 30 Juni 2014 Hal : Lamaran Pekerjaan Kepada Yth Pimpinan Pizza Hut Jl. Ciliwung No 1 Malang, Jawa T
Halo lagi, Assalamualaikum Wr. Wb kawan-kawan ku semua terutama yang masih jobless haha. Kali ini saya mau sharing pengalaman mengikuti TES di PT. Kokola Group yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Tes dilakukan di Gresik Seleksi Administrasi Sebelumnya, saya sudah menaruh CV beserta berkas berkas lainnya terlebih dahulu di Job fair di surabaya (kokola selalu ada di tiap jobfair jangan khawatir), kebetulan waktu itu lowongan legal staff kosong, dan saya beruntung waktu itu ditanyai apa punya sim A? saya jawab ya punya.. dan tanpa menunggu lagi saya diberi kertas kecil yang bertulisan undangan langsung untuk melakukan test psychology dan interview Psychotest, Test Komputer Dan Interview Yup, saya lolos seleksi administrasi dan diundang untuk mengikuti tes di kantor kokola group di pabriknya. Saya cukup takjub melihat pabriknya yang SOP nya dilakukan dengan baik dan benar disana, kita harus jalan di marka yang sudah dibuatkan, disini gak boleh sembarang jalan. saya disuru
hak landerijen bezitsrecht adalah hak yang diperoleh orang Timur Asing sebagai pemegang hak usaha di atas tanah partikelir. Hak-hak atas tanah yang diciptakan oleh pemerintah Hindia-belanda. Sewaktu waktu tanah partikelir dibeli oleh pemerintah. Tanah tanah semacam ini hampir semua berada di tangan orang orang Cina dan sebagian besar terdapat di Jakarta, Tanggerang, Karawang, Bekasi. Keistimewaan dari hak ini, yaitu selain khusus diperuntukkan bagi orang Timur Asing, jika jatuh ketangan orang Indonesia asli, karena hukum menjadi hak milik Indonesia. Tanah-tanah partikelir ini bisa berupa tanah kongsi yang dikuasai langsung oleh tuan tanah dan tanah usaha, yaitu tanah partikelir yang dipunyai penduduk. Dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1958 mulai 24 Januari 1958 semua tanah-tanah partikelir hapus dan tanah-tanah bekas tanah pertikelir karena hukum menjadi tanah negara. Hapusnya tanah partikelir ini disertai dengan ganti rugi kepada pemegangnya. Menurut pasal 5 Undang-unda
Comments
Post a Comment