Hukum Perbankan - Sumber Dana Perbankan & Alokasi Dana Bank

TUGAS HUKUM PERBANKAN
Tugas Terstruktur I
MAKALAH
“ Sumber Dana Perbankan & Alokasi Dana Bank ”

Oleh:
Tutus Lakalungkar                                          (105010107111059)

                       



FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS BRAWIJAYA
KOTA MALANG
2015
=======================================================================
BAB I

 PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Menurut undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dan disempurakan dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) yang menghimpun dana dari masyarakat (receive deposits) dan menyalurkan kredit (make loans) kepada masyarakat yang membutuhkan. Bagi Bank sebagai lembaga keuangan, dana merupakan faktor utama dalam mendukung kegiatan operasionalnya. Dana Bank (loanable funds) merupakan sejumlah uang tunai yang dimiliki Bank atau aktiva lancar yang setiap waktu dapat dicairkan. Uang tunai yang dimiliki Bank tidak hanya berasal dari modal sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada Bank.
Manajemen Sumber Dana penting bagi bank untuk memeperoleh dana. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari: Dari bank itu sendiri, Dari masyarakat luas, dan dari lembaga lainnya Jenis Sumber Dana. Dana tersebut akan diolah untuk memperoleh keuntungan bagi bank tersebut agar bank dapat membiayai operasioanalnya.







BAB II
PEMBAHASAN

I.       SUMBER DANA PERBANKAN
A.    Pengertian Sumber Dana Bank
Ø  Dana Bank
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki oleh bank tidak hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang telah menitipkan serta mempercayakan uangnya kepada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali.
Ø  Sumber Dana Bank
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasinya sebagai lembaga keuangan. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Ø  Jenis-jenis Sumber Dana Bank
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a)      Dari bank itu sendiri
b)      Dari masyarakat luas
c)      Dan dari lembaga lainnya
B.     Jenis-jenis Sumber Dana Bank
1.      Dana yang Bersumber dari Bank Sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1)      Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2)      Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3)      Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2.      Dana yang bersumber dari masyarakat
Merupakan dana-dana yang berasal dari masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank melalui berbagai instrumen produk simpanan yang ditawarkan oleh bank. Dana yang bersumber dari masyarakat ini merupakan dana yang paling penting karena merupakan sumber dana utama dalam bank.
Untuk dapat memperoleh dana dari masyarakat, bank dapat menawarkan berbagai instrument produk (simpanan). Pembagain jenis simpanan yang berbeda ini dimaksudkan agar para nasabah (masyarakat) mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing.
Instrument produk (simpanan) bank pada dasarnya dibagi menjadi tiga, yaitu
a)      Giro
Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau, atau dengan pemindahbukuan.
Dana yang terdapat dalam rekening giro hanya dapat ditarik melalui salah satu cara dari cara-cara berikut, yaitu :
1)      Cek, merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening penarik cek.
2)      Bilyet Giro, merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu dan pada pihak tertentu yang disebutkan dalam bilyet giro tersebut, dan bilyet giro ini dapat dibatalkan secara sepihak oleh penarik dengan disertai alasan pembatalan.
3)      Menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya, misalnya melaui ATM.
4)      Dengan nota pemindahbukuan  atau pindah rekening (transfer).
Simpanan dalam bentuk giro ini memiliki beberapa manfaat diantaranya,
1)      Dapat membayar transaksi jual beli dengan mempergunakan  cek,  bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
2)      Dapat mengirim transfer (kiriman uang atau delegasi kredit dengan jaminan rekening giro)
3)      Keamanan dan rahasia terjamin
4)      Kidak perlu membawa uang dalam jumlah besar
5)      Dapat diambil sewaktu-waktu.
b)     Tabungan
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek , bilyet giro, atau yang lainnya yang dipersamakan dengan itu.  Nasabah akan menerima buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dananya dalam rekening tabungan. Ada beberapa alat yang digunakan sebagai sarana penarikan tabungan, penggunaan alat-alat tersebut tergantung bank masing-masing. Alat-alat yang dimaksud adalah:
1)      Buku Tabungan, adalah buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2)      Slip Penarikan, merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang dalam tabungan. Slip penarikan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3)      Kuitansi, merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, yang juga bisa digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
4)      Kartu ATM, adalah merupakan kartu yang terbuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin ATM.
c)      Deposito atau Deposito berjangka
Deposito atau Deposito Berjangka adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu mberdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat, karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan giro atau sejenis simpanan lainnya.
Disamping Deposito berjangka, produk penghimpunan dana oleh bank dapat melalui produk simpanan sertifikat deposito, dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan sertifikat deposito adalah, simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Dalam pengertian lain, sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk, dengan ijin Bank Indonesia yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
3.      Dana Yang Berasal dari Lembaga Lain
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1)      Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.






Jenis
Perbedaan
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (Klbi)
  1. Kredit Program
  2. Inisiatif Pemerintah
  3. Tingkat Suku Bunga Rendah / Bersubsidi
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Blbi)
  1. Non Kredit Program
  2. Inisiatif Bank
  3. Suku Bunga Tinggi

2)      Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman antara bank ini biasanya diminta apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. Jangka waktu tidak lama yaitu sekitar satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja, kadang kala hanya meminjam untuk satu malam yang biasanya disebut over night call money.
3)      Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4)      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. Misalnya cek perjalanan (traveler cheque), Letter of credit, dan obligasi.
a.       Cek perjalanan (TC) baru diterbitkan oleh suatu bank setelah pemesanannya membayar/menyetorkan secara efektif total nilai nominal buku cek perjalanan. Sebelum TC dicairkan pemiliknya, dananya dapat dimanfaatkan bank penerbitnya.
b.      Letter of Credit (L/C) akan diterbitkan opening bank biasanya setelah importirnya menyetor X% dari nilai transaksi. Setoran X% ini menjadi dana bagi bank, sebelum draft L/C-nya dibayar.
c.       Obligasi adalah bukti utang emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok pinjamannya dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.

II.    ALOKASI DANA BANK
A.    Pengertian Pengalokasian Dana
Pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B.     Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
1.      Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Tujuan dari Primary Reserve : Untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum), keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dan nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera di bayar
2.      Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a.       Surat berharga pasar uang atau SBPU,
b.      Sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c.       Surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a.       Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b.      Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c.       Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d.      Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

3.      Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1)      Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.       Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.      Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.       Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.      Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2)      Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3)      Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4.      Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a.       Tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
b.      Capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
c.       Kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
d.      Mudah diperjualbelikan,
e.       Jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
f.       Pajak yang harus dibayar,
g.      Diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
h.      Ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
5.      Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.



















BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
Sumber Dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasinya sebagai lembaga keuangan.
Jenis-jenis Sumber Dana Bank dapat di peroleh dari:
Dari bank itu sendiri
Dari masyarakat luas
Dan dari lembaga lainnya
Pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini.
Jenis-jenis Alokasi Dana Bank, antara lain:
Primary Reserve (cadangan primer)
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Loan Portfolio (Kredit)
Portfolio Investment
Fixed Assets (Aktiva Tetap)



SARAN
Manajemen Sumber Dana penting bagi bank untuk memeperoleh dana. Dana tersebut akan diolah untuk memperoleh keuntungan bagi bank tersebut agar bank dapat membiayai operasioanalnya. Maka, Sumber Dana dan Alokasi Dana Bank harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perbankan di Indonesia, dan tetap memegang fungsi dan tujuannya sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Sekiranya itulah pemaparan kami tentang Konsinyasi sebagai Sarana Hapusnya Perikatan yang dapat kami jelaskan. Namun tidak mustahil bahwa pekerjaan kami belum semuanya maksimal, kami juga perlu tambahan penjelasan-penjelasan dari bapak/ibu dosen dan teman-teman demi kesempurnaan makalah kami. Terima kasih.












DAFTAR   PUSTAKA

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. 2010. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika
Hasibuan, Malayu S.P. 2007. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara 
Hermansyah, S.H., M.Hum, 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Pernada Media
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2009/04/20/388/


Comments

Popular posts from this blog

Contoh CV Pizza Hut (Buat yang Mau Ngelamar Kerja Full Time atau part Time di Pizza Hut)

Pengalaman Tes di PT. Kokola Group (Legal Staff)

Pengertian Hak Landerijen Bezitrecht