Contoh Surat Dakwaan




KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA










SURAT DAKWAAN
                                            Nomor : BP-12/IX/2009/KPK


TERDAKWA
DRS. IAN GUNAWAN
















JAKARTA, 1 September 2009



Garuda 


KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA

“ UNTUK KEADILAN”


SURAT DAKWAAN
                                         Nomor : BP-12/IX/2009/KPK

A.   IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap                            :    DRS. IAN GUNAWAN
Tempat Lahir                               :    Jakarta
Umur / Tgl Lahir                         :    6 Juni 1960
Jenis Kelamin                              :    Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan   :    Indonesia
Tempat Tinggal                           :    Jl. Panglima Sudirman Nomor 56 Semarang
  Agama                                         :    Islam
  Pekerjaan                                     :    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang
Pendidikan                                  :    Strata Satu (IKIP Semarang)

B. PENAHANAN :
1. Oleh penyidik KPK sejak tanggal 2 Agustus 2009 s/d 22 Agustus 2009
2. Diperpanjang oleh Ketua KPK sejak 23 Agustus 2009 s/d 2 September 2009
3. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 3 September 2009 s/d  15 Oktober 2009

C. DAKWAAN PRIMER
Bahwa Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. (Terdakwa II dan III dalam berkas perkara yang diajukan secara terpisah/displit), telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di dalam bulan Februari 2009 sampai dengan bulan April 2009 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Jl. Patimura No. 1 Semarang dan di rumah Terdakwa II Jl. Tugu No. 1 Semarang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengadakan pertemuan  di sebuah restoran di daerah simpang lima bersama Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. untuk membicarakan masalah partai serta APBD semarang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengadakan pertemuan kembali di sebuah restoran di daerah simpang lima bersama Terdakwa II HARIS DIRAJA M.Si. berkaitan pembicaraan APBD pada tanggal 5 Januari 2009. Pada pertemuan tersebut Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengusulkan kepada Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. untuk diadakannya proyek pengadaan buku SD dan SMP dari dana SiLPA kemudian membicarakannya dengan Dina Safina.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2009 Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. menemui Dina Safina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang di kantornya dan membicarakan mengenai penggunaan dana SiLPA untuk pengadaan buku SD dan SMP se-Kabupaten Semarang.
  • Bahwa Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. pada hari Senin tanggal 12 Januari 2009 mengadakan rapat dengan Dina Safina selaku Ketua DPRD untuk membahas Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008. Pada pertemuan itu Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. menyampaikan kepada Dina Safina bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang memerlukan dana sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2009, Terdakwa II HARIS DIRAJA M.Si. mengeluarkan Surat Perintah No.13/211/01/2009 kepada Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dimana RASK tersebut nantinya akan disatukan dengan RASK dari instansi lainnya untuk kemudian dihimpun menjadi satu kesatuan dalam Rapat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Semarang Tahun 2008 yang akan dibahas oleh panitia anggaran (Panggar) yang terdiri dari eksekutif dan legislatif.
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2009 diadakan rapat tim panitia anggaran (Panggar berdasarkan SK Bupati Nomor 15/244/421.012/2009) yang dihadiri seluruh anggota dan Ketua Panggar yang kemudian memutuskan bahwa Panggar menyetujui anggaran untuk pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang  sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang kemudian ditetapkan bersama anggaran lain dalam Perda APBD No. 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas PERDA No. 1 Tahun 2008 Kabupaten Semarang.
  • Bahwa guna menindaklanjuti disetujuinya Perubahan Perda APBD Kabupaten Semarang tahun 2008 tersebut, pada tanggal 21 Januari 2009 Terdakwa II HARIS DIRAJA M.Si. mengeluarkan Surat Keputusan No. 969/41/K/2009 Tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 agar Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang tersebut dapat segera terlaksana.
NO
PAKET I
PAKET II
PAKET III

Sekolah Dasar di
Sekolah Dasar di
SMP se-Kab. Semarang
1
KECAMATAN GETASAN
KECAMATAN JAMBU
2
KECAMATAN TENGARAN
KECAMATAN SUMOWONO
3
KECAMATAN SUSUKAN
KECAMATAN AMBARAWA
4
KECAMATAN SURUH
KECAMATAN BAWEN
5
KECAMATAN PABELAN
KECAMATAN BRINGIN
6
KECAMATAN TUNTANG
KECAMATAN BERGAS
7
KECAMATAN BANYU BIRU
KECAMATAN UNGARAN BARAT
8
KECAMATAN PRINGAPUS
KECAMATAN UNGARAN TIMUR
9
KECAMATAN BANCAK
KECAMATAN BANDUNGAN
10
KECAMATAN KALIWUNGU


Jumlah SD se-Kab. Semarang yang akan menerima adalah sejumlah 609 sekolah dan SMP se-Kab.Semarang adalah sejumlah 68 sekolah.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang, Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/535.a/2009, Nomor: 188.5/535.a/2009, Nomor: 188.6/535.a/2009 pada tanggal 31 Januari 2009 tentang penunjukan 3 (tiga) Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang sesuai dengan pembagian 3 wilayah di Kabupaten Semarang.
  • Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (5) butir d Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka dilakukan pengumuman pengadaan barang/jasa melalui Koran Semarang Pos tanggal 1 Februari 2009 dan papan pengumuman resmi tanggal 1 Februari 2009 untuk penerangan umum dan melalui  Semarang TV tanggal 1 Februari 2009.
  • Bahwa berdasarkan pengumuman tersebut terdaftar 6 (enam) calon penyedia barang/jasa untuk masing-masing paket yaitu :
No
PAKET I
PAKET II
PAKET III
1.
CV. Cindeminati
CV. Maranatha
CV. Bumi Daya
2.
CV. Angin Ribu
CV. Muri
CV. Arista
3.
CV. Maju Mundur
CV. Aryudigdaya
CV. Bunaken
4.
CV. Batu Abadi
CV. Tanjung Karang
CV. Sigur Ros
5.
CV. Kanan Kiri Oke
CV. Langit Biru
CV. Delima
6.
CV. Adi Mulia
CV. Semesta
CV. Tunggal

  • Bahwa sebelum dilakukan proses pelelangan, pada tanggal 25 Februari 2009 Terdakwa III DINI AGUSTINA S.E. mengadakan pertemuan dan menandatangani suatu perjanjian/kontrak dengan Helmy Boemiya selaku pimpinan CV. Cindeminati, Bagus Pamungkas selaku pimpinan CV. Aryudigdaya dan Daniel Wim Pello selaku pimpinan CV. Sigur Ros (ketiganya masih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang lain), yang didalamnya menyatakan bahwa ketiga CV tersebut akan dimenangkan dalam proses lelang dan dana yang digunakan untuk pengadaan buku SD dan SMP hanya sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
  • Bahwa pada pelelangan yang diadakan pada tanggal 2 Maret 2009 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/535.a/2009, Nomor: 188.5/535.a/2009, Nomor: 188.6/535.a/2009 mengenai barang panitia lelang memenangkan penyedia barang/buku-buku untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang  yaitu :
a.       Paket I dimenangkan CV. Cindeminati dengan kontrak senilai Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
b.      Paket II dimenangkan CV. Aryudigdaya dengan kontrak senilai Rp3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah)
c.       Paket III dimenangkan CV. Sigur Ros kontrak senilai Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
·         Bahwa setelah ditentukan pemenang untuk masing-masing paket, pada tanggal 3 Maret 2009 Pihak Panitia Lelang, pihak CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros, dan Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN melakukan penandatanganan kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang, untuk paket I No. 42/04/II/2009 senilai Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah), paket II No. 43/04/II/2009 senilai Rp 3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah), dan paket III No. 44/04/II/2009 senilai Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap.
Sehingga jumlah keseluruhan kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  • Bahwa proses pelelangan pada paket I, II dan III adalah melawan hukum karena tidak sesuai dengan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah khususnya pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tahap Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.
  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengajukan permintaan permohonan dana untuk segera mencairkan dana proyek pengadaan buku SD dan SMP kepada Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar nilai kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang yaitu Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  • Bahwa Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. selaku pimpinan yayasan dan sebagai penalang dana awal pada tanggal 5 Maret 2009 sesuai permintaan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN memberikan uang kepada masing-masing CV secara tunai dengan rincian sebagai  berikut:
a.       CV. Cindeminati sejumlah Rp 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah)
b.      CV. Aryudigdaya sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
c.       CV. Sigur Ros sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 9 Maret 2009, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. menindaklanjuti permintaan permohonan dana dari Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) No. 52/Kesra/III/2009 yang kemudian SPP tersebut diajukan ke bagian keuangan dan ditetapkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 52/Keu/III/2009 yang diajukan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.
  • Bahwa Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang kemudian menerima dana sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) secara bertahap dari kas daerah ke Bank Pembangunan Daerah Jateng kepada rekening atas nama Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN di Bank Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Universitas Diponegoro Semarang sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dengan rincian sebagai berikut :
-          Tahap I, tanggal 10 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
-          Tahap II, tanggal 17 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
-          Tahap III, tanggal 24 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) diterima seluruhnya oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, maka pada tanggal 31 Maret 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengirimkan uang sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut ke rekening Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. di Bank BNI Cabang Undip Kabupaten Semarang sebagai pengganti uang pengadaan buku sejumlah Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang telah diserahkan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. kepada ketiga CV sebagaimana kontrak yang telah disepakati sebelumnya oleh Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dengan ketiga CV pemenang lelang sebelum diadakannya lelang resmi. Sehingga ditemukan dana sisa sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Semarang.
·         Bahwa menurut laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan pada tanggal 9 April 2009 terdapat 5 SD, yaitu SDN Bandarjo 3, SDN Banding 2, SDN Bantal, SDN Banyubiru 6, dan SDN Bawen 4, dan 6 SMP yaitu SMPN 1 Susukan, SMPN 2 Jambu, SMPN 2 Pabelan, SMPN 2 Suruh, SMPN 3 Ambarawa, dan SMPN 4 Ungaran yang sama sekali tidak menerima buku. Sementara 395 SD dan 45 SMP lainnya menerima buku dalam jumlah dan kualitas yang tidak sesuai dengan kontrak.
  • Bahwa sisa uang senilai Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), oleh Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dibagi sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. pada tanggal 15 April 2009 dengan rincian sebagai berikut :
-          Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. di JL. Tugu no. 1 Semarang, tempat kediaman Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si.
-          Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Didik Machfud selaku Bendahara Umum Partai Gerakan Karya Demokrasi Perjuangan DPD Jawa Tengah untuk kepentingan kampanye di kantor DPD Partai Gerakan Karya Demokrasi yang beralamat di Jl. Ronggolawe no . 5 Semarang
-          Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dicairkan dan diberikan secara tunai di rumah Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN di Jalan Panglima Sudirman Nomor 56 Semarang.
-          Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) menjadi milik Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dan masih berada di rekeningnya.
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang memberikan laporan keuangan kepada Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. selaku Bupati Semarang melalui Surat Pemberitahuan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Buku SD dan SMP Kabupaten Semarang Nomor 151/10/04/2009 dimana memuat keterangan tidak ada dana sisa dari pengadaan buku SD dan SMP di Kabupaten Semarang.
  • Bahwa  Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. mendalihkan uang Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) adalah sebagai pinjaman kepada Terdakwa III DINI AGUSTINA S.E. untuk masa 6 (enam) bulan dengan pengembalian sebesar Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E.
  • Bahwa dari uang sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang telah dibagikan antara Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dapat dilakukan penyitaan oleh Penyidik KPK sebagai berikut :
-          sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari rekening Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. di Bank BNI sesuai dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 22 Agustus 2009 dengan Nomor 11/383/8/2009.
-          Dari rumah Didik Machfud selaku Bendahara Umum Partai Gerakan Karya Demokrasi Perjuangan DPD Jawa Tengah uang senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 22 Agustus 2009 dengan Nomor 12/383/8/2009. Sedangkan sisanya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) telah digunakan untuk kepentingan kampanye
-          Dari Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, berupa rumah yang baru dibeli di Jalan Bantaran Barat 1 No 35 Malang senilai Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditemukan didalam rumah tersebut dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 23 Agustus 2009 dengan Nomor 13/383/8/2009.
-          Dari Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. berupa mobil mewah yang dibelinya pada tanggal 15 April 2009 di Toko Abdi Karya dengan Bukti Pembelian Nomor 210/35/04/2009 dengan bukti penyitaan pada tanggal 24 Agustus 2009 dengan Nomor 14/383/8/2009.
  • Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan merugikan keuangan negara (daerah Kabupaten Semarang) sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
·         Bahwa perbuatan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

DAKWAAN SUBSIDER
Terdakwa IAN GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 5 April atau setidak – tidaknya pada hari lain sekitar bulan April sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknnya pada waktu lain, bertempat di Kantor DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Semarang Jalan Ahmad Yani Nomor 5 Semarang atau di suatu tempat yang lain yang berdasarkan undang-undang merupakan wewenang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa sehari harinya merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
  • Bahwa Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 09/234/KD/08
  • Bahwa Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 Pasal 14, memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab antara lain .
1.      Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya.
2.      Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
3.      Membina dan melaksanakan tugas sesuai lingkup tugasnya.
4.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Bahwa Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. pada hari Senin tanggal 12 Januari 2009 mengadakan rapat dengan Dina Safina selaku Ketua DPRD untuk membahas Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008. Pada pertemuan itu Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. menyampaikan kepada Dina Safina bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang memerlukan dana sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2009, Terdakwa II HARIS DIRAJA M.Si. mengeluarkan Surat Perintah No.13/211/01/2009 kepada Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang untuk membuat Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dimana RASK tersebut nantinya akan disatukan dengan RASK dari instansi lainnya untuk kemudian dihimpun menjadi satu kesatuan dalam Rapat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Semarang Tahun 2008 yang akan dibahas oleh panitia anggaran (Panggar) yang terdiri dari eksekutif dan legislatif.
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2009 diadakan rapat tim panitia anggaran (Panggar berdasarkan SK Bupati Nomor 15/244/421.012/2009) yang dihadiri seluruh anggota dan Ketua Panggar yang kemudian memutuskan bahwa Panggar menyetujui anggaran untuk pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang  sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang kemudian ditetapkan bersama anggaran lain dalam Perda APBD No. 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas PERDA No. 1 Tahun 2008 Kabupaten Semarang.
  • Bahwa guna menindaklanjuti disetujuinya Perubahan Perda APBD Kabupaten Semarang tahun 2008 tersebut, pada tanggal 21 Januari 2009 Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. mengeluarkan Surat Keputusan No. 969/41/K/2009 Tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 agar Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang tersebut dapat segera terlaksana.
NO
PAKET I
PAKET II
PAKET III

Sekolah Dasar di
Sekolah Dasar di
SMP se-Kab. Semarang
1
KECAMATAN GETASAN
KECAMATAN JAMBU
2
KECAMATAN TENGARAN
KECAMATAN SUMOWONO
3
KECAMATAN SUSUKAN
KECAMATAN AMBARAWA
4
KECAMATAN SURUH
KECAMATAN BAWEN
5
KECAMATAN PABELAN
KECAMATAN BRINGIN
6
KECAMATAN TUNTANG
KECAMATAN BERGAS
7
KECAMATAN BANYU BIRU
KECAMATAN UNGARAN BARAT
8
KECAMATAN PRINGAPUS
KECAMATAN UNGARAN TIMUR
9
KECAMATAN BANCAK
KECAMATAN BANDUNGAN
10
KECAMATAN KALIWUNGU


Jumlah SD se-Kab. Semarang yang akan menerima adalah sejumlah 609 sekolah dan SMP se-Kab.Semarang adalah sejumlah 68 sekolah.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang, Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/535.a/2009, Nomor: 188.5/535.a/2009, Nomor: 188.6/535.a/2009 pada tanggal 31 Januari 2009 tentang penunjukan 3 (tiga) Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang sesuai dengan pembagian 3 wilayah di Kabupaten Semarang.
  • Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (5) butir d Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka dilakukan pengumuman pengadaan barang/jasa melalui Koran Semarang Pos tanggal 1 Februari 2009 dan papan pengumuman resmi tanggal 1 Februari 2009 untuk penerangan umum dan melalui  Semarang TV tanggal 1 Februari 2009.
  • Bahwa berdasarkan pengumuman tersebut terdaftar 6 (enam) calon penyedia barang/jasa untuk masing-masing paket yaitu :
No
PAKET I
PAKET II
PAKET III
1.
CV. Cindeminati
CV. Maranatha
CV. Bumi Daya
2.
CV. Angin Ribu
CV. Muri
CV. Arista
3.
CV. Maju Mundur
CV. Aryudigdaya
CV. Bunaken
4.
CV. Batu Abadi
CV. Tanjung Karang
CV. Sigur Ros
5.
CV. Kanan Kiri Oke
CV. Langit Biru
CV. Delima
6.
CV. Adi Mulia
CV. Semesta
CV. Tunggal

  • Bahwa sebelum dilakukan proses pelelangan, pada tanggal 25 Februari 2009 Terdakwa III DINI AGUSTINA S.E. mengadakan pertemuan dan menandatangani suatu perjanjian/kontrak dengan Agung Helmy Boemiya selaku pimpinan CV. Cindeminati, Bagus Pamungkas selaku pimpinan CV. Aryudigdaya dan Daniel Wim Pello selaku pimpinan CV. Sigur Ros (ketiganya masih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang lain), yang didalamnya menyatakan bahwa ketiga CV tersebut akan dimenangkan dalam proses lelang dan dana yang digunakan untuk pengadaan buku SD dan SMP hanya sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)
  • Bahwa pada pelelangan yang diadakan pada tanggal 2 Maret 2009 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/535.a/2009, Nomor: 188.5/535.a/2009, Nomor: 188.6/535.a/2009 mengenai barang panitia lelang memenangkan penyedia barang/buku-buku untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang  yaitu :
-     Paket I dimenangkan CV. Cindeminati dengan kontrak senilai Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
-     Paket II dimenangkan CV. Aryudigdaya dengan kontrak senilai Rp3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah)
-     Paket III dimenangkan CV. Sigur Ros kontrak senilai Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
·         Bahwa setelah ditentukan pemenang untuk masing-masing paket, pada tanggal 3 Maret 2009 Pihak Panitia Lelang, pihak CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros, dan Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN melakukan penandatanganan kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang, untuk paket I No. 42/04/II/2009 senilai Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah), paket II No. 43/04/II/2009 senilai Rp 3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah), dan paket III No. 44/04/II/2009 senilai Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap.
Sehingga jumlah keseluruhan kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  • Bahwa proses pelelangan pada paket I, II dan III adalah melawan hukum karena tidak sesuai dengan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah khususnya pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tahap Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.
  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengajukan permintaan permohonan dana untuk segera mencairkan dana proyek pengadaan buku SD dan SMP kepada Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar nilai kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang yaitu Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  • Bahwa Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. selaku pimpinan yayasan dan sebagai penalang dana awal sesuai permintaan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN memberikan uang kepada masing-masing CV secara  tunai  dengan rincian sebagai  berikut:
a.       CV. Cindeminati sejumlah Rp 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah)
b.      CV. Aryudigdaya sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
c.       CV. Sigur Ros sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 9 Maret 2009, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. menindaklanjuti permintaan permohonan dana dari Terdakwa I DRS. IA GUNAWAN tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) No. 52/Kesra/III/2009 yang kemudian SPP tersebut diajukan ke bagian keuangan dan ditetapkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 52/Keu/III/2009 yang diajukan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.
  • Bahwa Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang kemudian menerima dana sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) secara bertahap dari kas daerah ke Bank Pembangunan Daerah Jateng kepada rekening atas nama Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN di Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Universitas Diponegoro Semarang sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dengan rincian sebagai berikut :
-          Tahap I, tanggal 10 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
-          Tahap II, tanggal 17 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
-          Tahap III, tanggal 24 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) diterima seluruhnya oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, maka pada tanggal 31 Maret 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengirimkan uang sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut ke rekening Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. di Bank BNI Cabang Undip Kabupaten Semarang sebagai pengganti uang pengadaan buku sejumlah Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang telah diserahkan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. kepada ketiga CV. Sebagaimana kontrak yang telah disepakati sebelumnya oleh Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dengan ketiga CV pemenang lelang sebelum diadakannya lelang resmi. Sehingga ditemukan dana sisa sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Semarang.
·         Bahwa menurut laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan pada tanggal 9 April 2009 terdapat 5 SD, yaitu SDN Bandarjo 3, SDN Banding 2, SDN Bantal, SDN Banyubiru 6, dan SDN Bawen 4, dan 6 SMP yaitu SMPN 1 Susukan, SMPN 2 Jambu, SMPN 2 Pabelan, SMPN 2 Suruh, SMPN 3 Ambarawa, dan SMPN 4 Ungaran yang sama sekali tidak menerima buku. Sementara 395 SD dan 45 SMP lainnya menerima buku dalam jumlah dan kualitas yang tidak sesuai dengan kontrak.
  • Bahwa sisa uang senilai Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), oleh Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dibagi sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. pada tanggal 15 April 2009 dengan rincian sebagai berikut :
-          Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. di JL. Tugu no. 1 Semarang, tempat kediaman Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si.
-          Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Didik Machfud selaku Bendahara Umum Partai GKDP DPD Jawa Tengah untuk kepentingan kampanye di kantor DPD Partai Gerakan Karya Demokrasi yang beralamat di Jl. Ronggolawe no . 5 Semarang
-          Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dicairkan dan diberikan secara tunai di rumah Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN di Jalan Panglima Sudirman Nomor 56 Semarang.
-          Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) menjadi milik Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dan masih berada di rekeningnya.
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang memberikan laporan keuangan kepada Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. selaku Bupati Semarang melalui Surat Pemberitahuan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Buku SD dan SMP Kabupaten Semarang Nomor 151/10/04/2009 dimana memuat keterangan tidak ada dana sisa dari pengadaan buku SD dan SMP di Kabupaten Semarang.
  • Bahwa  Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. mendalihkan uang Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) adalah sebagai pinjaman kepada Terdakwa III DINI AGUSTINA S.E. untuk masa 6 (enam) bulan dengan pengembalian sebesar Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E.
  • Bahwa dari uang sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang telah dibagikan antara Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dapat dilakukan penyitaan oleh Penyidik KPK sebagai berikut :
-          sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari rekening Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. di Bank BNI sesuai dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 22 Agustus 2009 dengan Nomor 11/383/8/2009.
-          Dari rumah Didik Machfud selaku Bendahara Umum Partai Gerakan Karya Demokrasi Perjuangan DPD Jawa Tengah uang senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 22 Agustus 2009 dengan Nomor 12/383/8/2009. Sedangkan sisanya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) telah digunakan untuk kepentingan kampanye
-          Dari Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, berupa rumah yang baru dibeli di Jalan Bantaran Barat 1 No 35 Malang senilai Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditemukan didalam rumah tersebut dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 23 Agustus 2009 dengan Nomor 13/383/8/2009.
-          Dari Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. berupa mobil mewah yang dibelinya pada tanggal 15 April 2009 di Toko Abdi Karya dengan Bukti Pembelian Nomor 210/35/04/2009 dengan bukti penyitaan pada tanggal 24 Agustus 2009 dengan Nomor 14/383/8/2009.
  • Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN dan Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dan merugikan keuangan negara (daerah Kabupaten Semarang) sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

DAKWAAN LEBIH SUBSIDER
Terdakwa IAN GUNAWAN pada hari Selasa tanggal 5 April atau setidak – tidaknya pada hari lain sekitar bulan April sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknnya pada waktu lain, bertempat di Kantor DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Semarang Jalan Ahmad Yani Nomor 5 Semarang atau di suatu tempat yang lain yang berdasarkan undang-undang merupakan wewenang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa sehari harinya merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang yang merupakan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Januari 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengadakan pertemuan  disebuah restoran di daerah simpang lima bersama Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. untuk membicarakan masalah partai serta APBD semarang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengadakan pertemuan kembali disebuah restoran di didaerah simpang lima bersama Terdakwa II HARIS DIRAJA M.Si. berkaitan pembicaraan APBD pada tanggal 5 Januari 2009. Pada pertemuan tersebut Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengusulkan kepada Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. untuk diadakannya proyek pengadaan buku SD dan SMP dari dana SiLPA kemudian membicarakannya dengan Dina Safina.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2009 Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. menemui Dina Safina selaku Ketua DPRD Kabupaten Semarang di kantornya untuk membicarakan mengenai penggunaan dana SiLPA untuk pengadaan buku SD dan SMP se-Kabupaten Semarang, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. pada hari Senin tanggal 12 Januari 2009 mengadakan rapat dengan Dina Safina selaku Ketua DPRD untuk membahas Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008. Pada pertemuan itu Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. menyampaikan kepada Dina Safina bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang memerlukan dana sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) untuk pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2009, Terdakwa II HARIS DIRAJA M.Si. selaku Bupati Kabupaten Semarang berdasarkan SK Mendagri Nomor 31/171/07/2004, mengeluarkan Surat Perintah No.13/211/01/2009 kepada Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang berdasarkan SK Bupati Nomor 15/21/07/2004 untuk membuat Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dimana RASK tersebut nantinya akan disatukan dengan RASK dari instansi lainnya untuk kemudian dihimpun menjadi satu kesatuan dalam Rapat Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Semarang Tahun 2008 yang akan dibahas oleh panitia anggaran (Panggar) yang terdiri dari eksekutif dan legislatif.
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2009 diadakan rapat tim panitia anggaran (Panggar berdasarkan SK Bupati Nomor 15/244/421.012/2009) yang dihadiri seluruh anggota dan Ketua Panggar yang kemudian memutuskan bahwa Panggar menyetujui anggaran untuk pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang  sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang kemudian ditetapkan bersama anggaran lain dalam Perda APBD No. 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas PERDA No. 1 Tahun 2008 Kabupaten Semarang.
  • Bahwa guna menindaklanjuti disetujuinya Perubahan Perda APBD Kabupaten Semarang tahun 2008 tersebut, pada tanggal 21 Januari 2009 Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. mengeluarkan Surat Keputusan No. 969/41/K/2009 Tentang Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 agar Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang tersebut dapat segera terlaksana.
NO
PAKET I
PAKET II
PAKET III

Sekolah Dasar di
Sekolah Dasar di
SMP se-Kab. Semarang
1
KECAMATAN GETASAN
KECAMATAN JAMBU
2
KECAMATAN TENGARAN
KECAMATAN SUMOWONO
3
KECAMATAN SUSUKAN
KECAMATAN AMBARAWA
4
KECAMATAN SURUH
KECAMATAN BAWEN
5
KECAMATAN PABELAN
KECAMATAN BRINGIN
6
KECAMATAN TUNTANG
KECAMATAN BERGAS
7
KECAMATAN BANYU BIRU
KECAMATAN UNGARAN BARAT
8
KECAMATAN PRINGAPUS
KECAMATAN UNGARAN TIMUR
9
KECAMATAN BANCAK
KECAMATAN BANDUNGAN
10
KECAMATAN KALIWUNGU


Jumlah SD se-Kab. Semarang yang akan menerima adalah sejumlah 609 sekolah dan SMP se-Kab.Semarang adalah sejumlah 68 sekolah.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana pengadaan buku murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang, Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/535.a/2009, Nomor: 188.5/535.a/2009, Nomor: 188.6/535.a/2009 pada tanggal 31 Januari 2009 tentang penunjukan 3 (tiga) Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal Buku Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang sesuai dengan pembagian 3 wilayah di Kabupaten Semarang.
  • Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (5) butir d Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka dilakukan pengumuman pengadaan barang/jasa melalui Koran Semarang Pos tanggal 1 Februari 2009 dan papan pengumuman resmi tanggal 1 Februari 2009 untuk penerangan umum dan melalui  Semarang TV tanggal 1 Februari 2009.
  • Bahwa berdasarkan pengumuman tersebut terdaftar 6 (enam) calon penyedia barang/jasa untuk masing-masing paket yaitu :
No
PAKET I
PAKET II
PAKET III
1.
CV. Cindeminati
CV. Maranatha
CV. Bumi Daya
2.
CV. Angin Ribu
CV. Muri
CV. Arista
3.
CV. Maju Mundur
CV. Aryudigdaya
CV. Bunaken
4.
CV. Batu Abadi
CV. Tanjung Karang
CV. Sigur Ros
5.
CV. Kanan Kiri Oke
CV. Langit Biru
CV. Delima
6.
CV. Adi Mulia
CV. Semesta
CV. Tunggal

  • Bahwa sebelum dilakukan proses pelelangan, pada tanggal 25 Februari 2009 Terdakwa III Dini Agustina S.E. mengadakan pertemuan dan menandatangani suatu perjanjian/kontrak dengan Helmy Boemiya selaku pimpinan CV. Cindeminati, Bagus Pamungkas selaku pimpinan CV. Aryudigdaya dan Daniel Wim Pello selaku pimpinan CV. Sigur Ros (ketiganya masih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang lain), yang didalamnya menyatakan bahwa ketiga CV tersebut akan dimenangkan dalam proses lelang dan dana yang digunakan untuk pengadaan buku SD dan SMP hanya sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)
  • Bahwa pada pelelangan yang diadakan pada tanggal 2 Maret 2009 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/535.a/2009, Nomor: 188.5/535.a/2009, Nomor: 188.6/535.a/2009 mengenai barang panitia lelang memenangkan penyedia barang/buku-buku untuk murid SD dan SMP se-Kabupaten Semarang  yaitu :
-     Paket I dimenangkan CV. Cindeminati dengan kontrak senilai Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
-     Paket II dimenangkan CV. Aryudigdaya dengan kontrak senilai Rp3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah)

-     Paket III dimenangkan CV. Sigur Ros kontrak senilai Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
·         Bahwa setelah ditentukan pemenang untuk masing-masing paket, pada tanggal 3 Maret 2009 Pihak Panitia Lelang, pihak CV. Cindeminati, CV. Aryudigdaya, CV. Sigur Ros, dan Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN melakukan penandatanganan kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang, untuk paket I No. 42/04/II/2009 senilai Rp3.600.000.000,00 (tiga milyar enam ratus juta rupiah), paket II No. 43/04/II/2009 senilai Rp 3.400.000.000,00 (tiga milyar empat ratus juta rupiah), dan paket III No. 44/04/II/2009 senilai Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap.
Sehingga jumlah keseluruhan kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  • Bahwa proses pelelangan pada paket I, II dan III adalah melawan hukum karena tidak sesuai dengan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah khususnya pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa tahap Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.
  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengajukan permintaan permohonan dana untuk segera mencairkan dana proyek pengadaan buku SD dan SMP kepada Pemerintah Kabupaten Semarang sebesar nilai kontrak Pengadaan buku murid SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Semarang yaitu Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  • Bahwa Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. selaku pimpinan yayasan dan sebagai penalang dana awal sesuai permintaan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN memberikan uang kepada masing-masing CV secara  tunai  dengan rincian sebagai  berikut:
-     CV. Cindeminati sejumlah Rp 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah)
-     CV. Aryudigdaya sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

-     CV. Sigur Ros sejumlah Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
  • Bahwa pada tanggal 9 Maret 2009, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. menindaklanjuti permintaan permohonan dana dari Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) No. 52/Kesra/III/2009 yang kemudian SPP tersebut diajukan ke bagian keuangan dan ditetapkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 52/Keu/III/2009 yang diajukan kepada Kas Daerah Kabupaten Semarang.
  • Bahwa Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang kemudian menerima dana sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) secara bertahap dari kas daerah ke Bank Pembangunan Daerah Jateng kepada rekening atas nama Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN di Bank Pembangunan Daerah Cabang Universitas Diponegoro Semarang sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dengan rincian sebagai berikut :
-          Tahap I, tanggal 10 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
-          Tahap II, tanggal 17 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
-          Tahap III, tanggal 24 Maret 2009 Kas Daerah mengirim sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  • Bahwa setelah uang sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) diterima seluruhnya oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, maka pada tanggal 31 Maret 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN mengirimkan uang sejumlah Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut ke rekening Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. di Bank BNI Cabang Undip Kabupaten Semarang sebagai pengganti uang pengadaan buku sejumlah Rp 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang telah diserahkan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. kepada ketiga CV. Sebagaimana kontrak yang telah disepakati sebelumnya oleh Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dengan ketiga CV pemenang lelang sebelum diadakannya lelang resmi. Sehingga ditemukan dana sisa sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Semarang.
·         Bahwa menurut laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan pada tanggal 9 April 2009 terdapat 5 SD, yaitu SDN Bandarjo 3, SDN Banding 2, SDN Bantal, SDN Banyubiru 6, dan SDN Bawen 4, dan 6 SMP yaitu SMPN 1 Susukan, SMPN 2 Jambu, SMPN 2 Pabelan, SMPN 2 Suruh, SMPN 3 Ambarawa, dan SMPN 4 Ungaran yang sama sekali tidak menerima buku. Sementara 395 SD dan 45 SMP lainnya menerima buku dalam jumlah dan kualitas yang tidak sesuai dengan kontrak.
  • Bahwa sisa uang senilai Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah), oleh Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dibagi sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si., dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. pada tanggal 15 April 2009 dengan rincian sebagai berikut :
-          Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. di JL. Tugu no. 1 Semarang, tempat kediaman Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si.
-          Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) diberikan secara tunai kepada Didik Machfud selaku Bendahara Umum Partai GKDP DPD Jawa Tengah untuk kepentingan kampanye di kantor DPD Partai Gerakan Karya Demokrasi yang beralamat di Jl. Ronggolawe no . 5 Semarang
-          Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diberikan secara tunai di rumah Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN Jln. Panglima Sudirman No. 56 Semarang.
-          Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) menjadi milik Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dan masih berada di rekeningnya.
  • Bahwa pada tanggal 16 April 2009 Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang memberikan laporan keuangan kepada Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. selaku Bupati Semarang melalui Surat Pemberitahuan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Buku SD dan SMP Kabupaten Semarang Nomor 151/10/04/2009 dimana memuat keterangan tidak ada dana sisa dari pengadaan buku SD dan SMP di Kabupaten Semarang.
  • Bahwa  Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. mendalihkan uang Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) adalah sebagai pinjaman kepada Terdakwa III DINI AGUSTINA S.E untuk masa 6 (enam) bulan dengan pengembalian sebesar Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut dalam perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani oleh Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E.
  • Bahwa dari uang sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang telah dibagikan antara Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. dan Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. dapat dilakukan penyitaan oleh Penyidik KPK sebagai berikut :
-          sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari rekening Terdakwa III DINI AGUSTINA, S.E. di Bank BNI sesuai dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 22 Agustus 2009 dengan Nomor 11/383/8/2009.
-          Dari rumah Didik Machfud selaku Bendahara Umum Partai Gerakan Karya Demokrasi Perjuangan DPD Jawa Tengah uang senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 22 Agustus 2009 dengan Nomor 12/383/8/2009. Sedangkan sisanya sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) telah digunakan untuk kepentingan kampanye
-          Dari Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN, berupa rumah yang baru dibeli di Jalan Bantaran Barat 1 No 35 Malang senilai Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditemukan didalam rumah tersebut dengan bukti penyitaan penyidik KPK pada tanggal 23 Agustus 2009 dengan Nomor 13/383/8/2009.
-          Dari Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. berupa mobil mewah yang dibelinya pada tanggal 15 April 2009 di Toko Abdi Karya dengan Bukti Pembelian Nomor 210/35/04/2009 dengan bukti penyitaan pada tanggal 24 Agustus 2009 dengan Nomor 14/383/8/2009.
  • Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN dan Terdakwa II HARIS DIRAJA, M.Si. bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai pegawai negeri dengan sengaja menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu dan disimpan karena jabatannya sejumlah Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
·         Bahwa perbuatan Terdakwa I DRS. IAN GUNAWAN memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.








Jakarta, 1 September 2009
Jaksa Penuntut Umum pada KPK

                                                                        1.



Suheti Juandari S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP 230014543



                                                                        2.

Ario Patra Nugraha S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP 23001993

Comments

Popular posts from this blog

Contoh CV Pizza Hut (Buat yang Mau Ngelamar Kerja Full Time atau part Time di Pizza Hut)

Pengalaman Tes di PT. Kokola Group (Legal Staff)

Pengertian Hak Landerijen Bezitrecht