Pengertian Hak Landerijen Bezitrecht

hak landerijen bezitsrecht adalah hak yang diperoleh orang Timur Asing sebagai pemegang hak usaha di atas tanah partikelir. Hak-hak atas tanah yang diciptakan oleh pemerintah Hindia-belanda.
Sewaktu waktu tanah partikelir dibeli oleh pemerintah. Tanah tanah semacam ini hampir semua berada di tangan orang orang Cina dan sebagian besar terdapat di Jakarta, Tanggerang, Karawang, Bekasi.

     Keistimewaan dari hak ini, yaitu selain khusus diperuntukkan bagi orang Timur Asing, jika jatuh ketangan orang Indonesia asli, karena hukum menjadi hak milik Indonesia. Tanah-tanah partikelir ini bisa berupa tanah kongsi yang dikuasai langsung oleh tuan tanah dan tanah usaha, yaitu tanah partikelir yang dipunyai penduduk. Dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1958 mulai 24 Januari 1958 semua tanah-tanah partikelir hapus dan tanah-tanah bekas tanah pertikelir karena hukum menjadi tanah negara. Hapusnya tanah partikelir ini disertai dengan ganti rugi kepada pemegangnya. Menurut pasal 5 Undang-undang nomor 1 tahun 1958 itu, tanah-tanah usaha akan diberikan kepada penduduk dengan hak milik adat atau hak vasan.

sumber :Boedi Harsono SH, halaman 68

Comments

Popular posts from this blog

Contoh CV Pizza Hut (Buat yang Mau Ngelamar Kerja Full Time atau part Time di Pizza Hut)

Pengalaman Tes di PT. Kokola Group (Legal Staff)